
"Saya minta kepada
masyarakat agar tidak risau dan khawatir dengan pengalihan SMA/SMK ke Provinsi
ini. Pasalnya dengan adanya UU pengalihan SMA/SMK ke pemerintah Provinsi yang
dibuat oleh pemerintah pusat sudah dipikirkan dengan matang, sehingga UU yang
dihasilkan benar sempurna dan tidak perlu diragukan," kata Anggota DPRD
Jatim dari Fraksi Demokrat, Hartoyo saat serap aspirasi di masyarakat Wonorejo
Surabaya, Rabu (3/8).
Lebih lanjut dikatakannya,
pihak DPRD Jatim dan Dinas Pendidikan Jatim juga telah berkonsultasi ke
mendiknas terkait pengalihan SMA/SMK ke Provinsi, baik itu mulai anggaran
pendidikan gratis apa masih ada, dan juga masalah tenaga pendidik.
"Alhamdulillah dengan adanya
konsultasi tersebut mendiknas juga telah menyediakan dana Bantuan Operasi
Sekolah (BOS, red) di APBN yang sebelumnya diberikan kabupaten/kota nanti
langsung diterima provinsi. Dan dengan adanya aliran dana BOS tersebut maka
sekolah gratis untuk SMA/SMK tetap ada dan nanti akan didata ulang oleh Diknas
Jatim," ujarnya lagi.
Ia menambahkan, untuk dana
pendidikan ini Pemprov Jatim menyisihkan APBD pendidikan melalui bantuan
keuangan khusus (BKK) tahun ini sebesar Rp 408 miliar. Selain itu, pihaknya
juga meminta kepada pemerintah Kota Surabaya untuk dapat mempermudah atau
pengurusan surat tanah yang berstatus surat ijo untuk warganya. Pasalnya, saat
ini pemerintah Kota dan DPRD telah membuat peraturan biaya untuk pengurusan
surat tanah yang berstatus surat ijo.
"Apakah aturan itu sudah
teralisasi atau belum, dan saya berharap kepada masyarakat surabaya khusus
warga Wonerojo yang statusnya tanahnya surat Ijo untuk membuat koordinator
untuk diajukan ke Pemerintah Kota Surabaya," jelasnya.
Terkait dengan pendampingan
Hukum bagi masyarakat Surabaya yang tanahnya berstatus surat ijo, ia mengatakan
siap memberikan bantuan atau pendampingan hukum bagi masyarakat yang tanahnya
berstatus surat ijo. (Kominfo)
No comments:
Post a Comment