Jakarta, ZONASATU - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR RI untuk menunda pengesahan terhadap sejumlah rancangan undang-undang. Hal ini untuk lebih mendapatkan masukan-masukan yang sesuai dengan keinginan masyarakat.
"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya. Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Presiden dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin sore.
Presiden berharap pengesahan sejumlah RUU itu akan dilakukan oleh DPR RI periode 2019-2024 mendatang.
Selain itu Presiden menjelaskan dirinya belum berencana membentuk Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) terkait UU KPK.
Sebelumnya Presiden telah menerima sejumlah pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi di Istana Merdeka membahas RKUHP.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan kalau DPR sendiri sebelumnya juga telah membahas RUU KUHP dalam proses yang cukup panjang.
Dia menjelaskan mekanisme hukum dapat memperbaiki KUHP jika ditemukan kelemahan di dalamnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya. Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Presiden dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin sore.
Presiden berharap pengesahan sejumlah RUU itu akan dilakukan oleh DPR RI periode 2019-2024 mendatang.
Selain itu Presiden menjelaskan dirinya belum berencana membentuk Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) terkait UU KPK.
Sebelumnya Presiden telah menerima sejumlah pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi di Istana Merdeka membahas RKUHP.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan kalau DPR sendiri sebelumnya juga telah membahas RUU KUHP dalam proses yang cukup panjang.
Dia menjelaskan mekanisme hukum dapat memperbaiki KUHP jika ditemukan kelemahan di dalamnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Editor | : Casandra Editya |
Foto | : - |
Sumber | : - |
No comments:
Post a comment