![]() |
Wakil Ketua Gerakan Rakyat Pembela Tanah Air (Gerpana), Ferry Is Mirza, saat mmeberikan keterangan di Jakarta, Minggu (29/9/2019) |
Pemerhati
lingkungan hidup Ajat Sudrajat meminta kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Penegakkan Hukum Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dit Gakkum KLHK) untuk
bekerja sama dan bertindak tegas mengatasi permasalahan limbah B3.
Menurut
Ajat, selama ini pemerintah terlalu fokus pada masalah kebakaran hutan dan
lahan (karhutla) saja, padahal persoalan limbah B3 juga sangat serius.
“Karhutla
memang perlu diatasi, tetapi masalah limbah juga penting karena menyangkut
kesehatan masyarakat,” kata Ajat dalam jumpa
persnya di Grand Sahid Hotel, Minggu (29/9/2019).
Salah
satunya yang sudah dilakukan oleh PT Non Ferindo Utama (NFU). Meski telah
ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim karena
melanggar pasal dalam pengelolaan limbah B3, namun pemerintah harus memberikan
perhatian lebih.
Sementara
itu dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua
Gerakan Rakyat Pembela Tanah Air (Gerpana) Ferry Is Mirza juga meminta dengan
sangat agar
Dit Gakkum KLHK untuk bertindak cepat dan tegas atas
perbuatan yang dilakukan PT NFU tersebut.
Pasalnya,
Ferry menilai PT NFU diduga tak hanya melanggar Pasal 102, Pasal 109 juncto
Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi juga melanggar Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis
Penyimpanan LB3.
Selain
melanggar UU nomor 32/2009, PT NFU juga menyalahi PP nomor 01/2009 serta
Kepbapedal nomor 1/Bapedal/09/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis
penyimpanan limbah bahan berbahaya beracun (B3). "Kami minta
dengan sangat kepada agar Gakkum KLHK untuk memeriksa dan menindak secara tegas kepada PT NFU,”
ujar Ferry.
Menurutnya,
PT NFU telah melakukan pengelolaan limbah B3 berupa aki bekas secara ilegal dan
tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), izin lingkungan, dan izin pengumpulan limbah B3.
“Hal
ini akan berakibat fatal karena merusak lingkungan dan berbahaya bagi
masyarakat sekitar sehingga harus segera diambil tindakan penanganan secara
komprehensif,” ujar Ferry.
Ferry
menambahkan, Ditjen Gakkum juga harus mengawasi aktivitas pengumpul dan
pengelola aki bekas, karena usaha ilegal ini sangat berdampak buruk bagi
masyarakat.
“Di
Desa Cinangka,
Kecamatan Ciampea dan di daerah
Parung Panjang (Kab Bogor) itu ada kawasan yang jadi tempat
smelter ilegal, warganya banyak terkena penyakit tremor,” kata Ferry yang juga mantan jurnaslis senior dari salah satu
surat kabar nasional dari Surabaya ini.
Lebih lanjut Ferry menceritakan bahwa
banyak masyarakat di sekitar lokasi tersebut yang terkena
dampaknya karena menghirup dari pengolahan aki bekas. Hal ini dikarenakan tidak ketahuan dari masyarakat itu sendiri
mengenai bahaya pengolahan aki bekas tersebut.
"Mungkin
terkontaminasi oleh air akinya, bisa jadi. Hasil dari diskusi saya dengan
pengamat lingkungan, ini (kemungkinan) dari menghirup air aki,” katanya .
Tidak
hanya menghirup, di Cinangka hampir semua warganya dipekerjakan untuk mengelola
aki bekas. Itu diduga membuat banyak warga terkena penyakit tremor. Sebab di
dalam aki bekas terdapat ingot atau logam cair yang telah dicetak dalam bentuk
tertentu.
“Saya yakin masyarakat setempat tidak tahu dampak bahaya
yang dia terima. Masyarakat tersebut tahunya itu bisa menguntungkan mereka,
padahal bahayanya sangat luar biasa bagi perkembangannya. Bahkan sampai ada
yang terkena tremor.,"
ujar Ferry
Tidak
hanya menderita tremor, kata dia, aktivitas tersebut bisa membuat kinerja otak
menjadi melambat. Celakanya, masyarakat disana sudah menjadikan pekerjaan
mengolah aki bekas menjadi mata pencaharian sehari-hari.
“Kalau misalnya
dia bekerja dari umur
20 tahun sampe sekarang sudah 40 tahun itu bisa menyebabkan idiot. Itulah yang saya minta
kepada Dit Gakkum KLH untuk menindak tegas terhadap usaha illegal itu agar korban
tidak bertambah.. Sangat kasihan sekali
masyarakatnya,” kata Ferry
mengakhiri.
Seperti diketahui, Tremor adalah gerakan yang tidak
terkontrol dan tidak terkendali pada satu atau lebih bagian tubuh manusia. Hal itu
terjadi karena adanya masalah pada bagian otak yang mengontrol otot.
Editor | : Noor Irawan |
Foto | : Istimewa |
Sumber | : - |
No comments:
Post a comment