Jakarta, ZONASATU - Mundurnya Stafsus milenial Presiden yang juga pendiri Ruang Guru, Adamas Belva Syah Devara membuat banyak pihak terkejut. Belva memilih untuk mundur dari posisi stafsus terkait adanya kerja sama yang terjadi karena terpilihnya Ruang Guru sebagai mitra program Kartu Prakerja.
"Pengunduran diri tersebut telah
saya sampaikan dalam bentuk surat kepada Bapak Presiden tertanggal 15 April
2020, dan disampaikan langsung ke Presiden pada tanggal 17 April 2020,"
tulis Belva di akun Instagram miliknya, Selasa (21/4/2020) seperti dikutip dari
akun twitter miliknya.
Menanggapi polemik ini, Direktur
Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai kartu
prakerja tidak memberikan manfaat yang signifikan bahkan terkesan dipaksakan
karena hanya menguntungkan vendor penyedia modul pendidikan.
"Rakyat lebih butuh makan dan bahan
pangan sekarang ini bukan butuh pelatihan saja apalagi buruh atau pekerja yang
di PHK tidak mendapatkan keuntungan dari program tersebut karena di google pun
modul pelatihan sejenis banyak ditemukan dan bisa di unduh secara gratis ini
kan sama saja ibaratnya Pemerintah menganggap Staff Milenial Butuh Makan,
Rakyat Butuh Pelatihan Saja ".
Selain Belva, sempat beredar kabar, Billy
Mambasar salah satu stafsus Milenial pendiri startup Kitongbisa.com yang berasal
dari Papua juga santer terdengar terlibat proyek dana bergulir bagi usaha kecil dan menengah (UKM)
Papua dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang merupakan badan layanan umum
pengelola dana bergulir di Kementerian Koperasi dan UKM (MenkopUKM) meski kemudian
kasus ini telah dibantah oleh Pihak Kemenkop UKM.
Stafus Milineal lainnya, Andi Taufan
Garuda sebelumnya juga menuai polemik yang sama karena berani mengirimkan surat
kepada ribuan Camat di seluruh Indonesia untuk bekerjasama memakai vendor
startup peer to peer lending miliknya Amartha. Hal Ini dianggap banyak pihak
sebagai bentuk penyelewengan
maladministrasi ketatanegaraan.
Padahal jika dilihat berdasarkan Pasal 1
dan 2 Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf
Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang
Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden menyatakan
bahwa staf khusus tugasnya dikoordinasikan dan diberikan dukungan administrasi oleh,
dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kabinet.
Presiden Jokowi sendiri di masa awal pengangkatan
stafsus millenial akhir 2019 lalu pernah mengatakan bahwa butuh masukan dari Para
Stafsus Milenial tersebut jika kini para stafsus sudah bertindak selayaknya operator
ataupun eksekutor tentunya sudah menyalahi tupoksi yang diberikan.
Berbagai pihak telah bersuara menanggapi
hal tersebut salah satunya Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf, seperti yang
dikutip dari laman republika.com (23/4), Dede Yusuf mengatakan, dengan
mundurnya Belva tersebut maka proyek yang diterima Ruangguru juga harus segera
dihentikan.
Politikus senior Partai Demokrat itu
juga mengatakan, jika proyek yang menelan uang negara triliunan rupiah itu
tetap dilanjutkan. Maka sama saja memberikan keuntungan bagi Belva. Sebab
dengan posisinya yang sempat di Stafsus dia digandeng pemerintah dalam program
Kartu Prakerja.
“Karena kalau sudah jalan tetap untung
perusahaanya dong,” katanya
Senada dengan Dede Yusuf, Uchok Sky
menambahkan bahwa dua kasus ini walaupun mereka sudah mundur tapi seharusnya
tetap diselidiki untuk tahu apakah mereka bermain sendiri atau ada pejabat
negara di belakang mereka. Kasus stafsus millenial juga harus diproses dengan cara
yang berbeda karena merupakan dua kasus yang berbeda. Misalnya Andi Taufan kasusnya adalah penyalahgunaan kewenangan maladministrasi,
kalau Belva adalah penunjukkan langsung tanpa melalui proses tender.
Ibaratnya bagi
bagi Bansos di era Pandemik. Uchok juga menegaskan jika kasus ini dibiarkan
saja ditakutkan bisa memberikan contoh buruk proses oligarki bagi kaum
millenial dan selanjutnya bisa mendelegitimasi kewibawaan Presiden di mata masyarakat
karena stafsus merupakan bawahan dan diangkat langsung oleh presiden.
"Prosedurnya yang benar sih seharusnya
proyek-proyek yang mereka dapat harus digagalkan karena kalau tetap dijalankan
namanya proyek ilegal dan itu menyalahi aturan". Untuk itu dibutuhkan
suara dari netizen untuk bersama sama mengawal kasus ini berjalan karena
menyangkut uang rakyat juga, ini untuk berjaga jaga jika tidak ada tindakan
tegas dari aparat yang berwenang menindak kasus ini misalnya Kepolisian",
pungkas Uchok.
Editor | : Indarti |
Foto | : Ist |
Sumber | : Indarti |
No comments:
Post a comment