Kasus tersebut
terjadi pada tahun 2016 hingga 2017 silam saat TAS masih menjabat sebagai
Direktur Komersial PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). TAS sendiri saat
ini menjabat sebagai Direktur Utama PT
Kawasan Industri Medan (KIM).
Ditreskrimsus PMJ
sendiri sejak 14 April 2020 lalu telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan
(Sprindik) untuk mengusut soal dugaan korupsi penjualan daging sapi impor yang
dilakukan PT PPI dengan kongsinya PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (ANSM)
yang terjadi pada Oktober 2016 hingga awal 2017 lalu. Dimana dalam kasus
tersebut melibatkan TAS sebagai Direktur Komersial PT PPI
Penyidik sendiri
sejatinya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada TAS sebagai tersangka pada Rabu (29/7/2020) lalu. Namun TAS sendiri yang
sedianya akan diperiksa oleh Subdit V Korupsi Ditreskrimsus PMJ justru mangkir
dari panggilan tersebut.
Redaksi Zonasatu.co,id sendiri telah mendapatkan
bukti pemeriksaan itu dengan beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya
Nomor: Spgl/2353/VII/RES.3.3/2020/Ditreskrimsus tertanggal 20 Juli 2020 yang
ditandatangani Dirreskrimsus PMJ Kombes Roma Hutajulu SIK, M.Si, pada Senin
(20/7/2020) lalu.
Dalam surat itu
tertera jelas bahwa kasus yang menjerat Dirut PT KIM ini terjadi saat TAS menjabat
sebagai Direktur Komersial PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Tbk. Kasus
tersebut diduga merugikan keuangan negara
sekitar Rp 33 miliar.
Pemeriksaan
terhadap TAS tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat
tersebut dijelaskan pula, pertimbangan atas pemanggilan itu bahwa untuk
kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana sesuai dengan
surat penyidikan bernomor Sprin.Sidik/1210/IV/RES.3.3/2020/Ditkrimsus
tertanggal 14 April 2020.
Dalam surat
panggilan tesebut TAS sendiri tercatat sebagai warga Kav. Marinir Blok AB 9/24
RT 008 RW 013, Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun TAS
mangkir dalam panggilan tersebut.
Redaksi pun
mencoba menghubungi Dirreskrimsus PMJ, Kombes Pol. Roma Hutajulu untuk mengkonfirmasi
lebih lanjut terkait kasus tersut termasuk mangkirnya TAS dari panggilan
penyidik termasuk terhadap panggilan kedua. Namun Kombes Roma belum menjawab respon
telepon redaksi.
Redaksi juga
mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus untuk
mencari informasi mengenai perkembangan kasus tersebut. Namun dirinya menjawab,
“Saya belum dapat informasinya. Coba pekan depan saya coba untuk cek dulu,”
ujar Yusri.
Seperti
diketahui, kasus yang menyeret Dirut PT KIM ini terungkap saat Polda Metro Jaya
mengusut dugaan korupsi penjualan daging sapi impor PT PPI dengan kongsinya PT
ANSM pada Oktober 2016 hingga awal 2017.
Selain terhadap
TAS, penyidik juga menetapkan anggota staf manajer berinisial TF sebagai
tersangka. Selain itu status tersangka juga ditetapkan kepada Direktur Utama PT
ANSM berinisial EJJB. Sementara Agus Andiyani yang merupakan Direktur Utama PT PPI pada periode
Juli 2016- April 2020 juga telah dimintai keterangan oleh penyidik dan masih berstatus sebagai saksi.
Seperti
diketahui, PT PPI sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah
perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang ekspor, impor, dan distribusi.
Saat ini, PT PPI fokus pada penjualan komoditi reguler seperti perdagangan
pupuk dan pestisida, farmasi dan alat kesehatan, produk konsumsi, bahan bangunan
dan alat-alat pertanian. Untuk komoditi non-reguler yang saat ini sedang
berjalan adalah importasi gula.
Editor | : Wawan |
Foto | : Ist |
Sumber | : - |
No comments:
Post a comment