Jakata, ZONASATU - Deradikalisasi merupakan roh atau inti kegiatan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT) karena hal ini langsung menyasar ke akar masalah terjadinya
aksi terorisme. Oleh karena itu, BNPT perlu meningkatkan kerjasama dengan semua
stakeholder dalam implementasi
program deradikalisasi.
Tentunya hal itu
sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing Kementerian/Lembaga, seperti
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dengan fungsi pembinaannya, Kejaksaan
dengan fungsi penuntutan, Densus 88 dengan fungsinya dalam konteks penyelidikan
dan penyidikan, serta jajaran hakim sebagai bahan pertimbangan dalam
pelaksanaan persidangan.
Hal tersebut
disampaikan oleh Kepala BNPT, Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H, saat
memberikan pembekalan kepada peserta Rapat Koordinasi Program Deradikalisasi
Bagi Aparat Penegak Hukum dalam Tim Asistensi Khusus / Kelompok Kerja (Pokja)
Deradikalisasi BNPT Terpadu, yang diselenggarakan oleh Subdit Bina Dalam Lapas
BNPT, di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
“Berdasarkan
evaluasi di tahun sebelumnya, karena terorisme ini merupakan kejahatan extraordinary, program deradikalisasi
ini akan berhasil apabila para narasumber dapat membangun komunikasi dua arah
dengan objek deradikalisasi, yang diawali dengan membangun chemistry, hingga pembimbingan yang berkesinambungan. Sehingga
dapat merubah hati dan pikiran objek deradikalisasi,.” ujar Komjen Pol Boy
Rafli..
Lebih lanjut
Kepala BNPT menjelaskan bahwa pembentukan Tim Asistensi Khusus / Pokja yang
terdiri dari aparat penegak hukum ini merupakan salah satu langkah BNPT dalam
menjalankan amanat Undang-Undang No 5 Tahun 2018. Dimana disebutkan bahwa BNPT
merupakan lembaga yang bertugas melakukan koordinasi dengan lembaga
pemerintah/daerah dalam berbagai program penanggulangan terorisme, termasuk
program deradikalisasi.
“Dalam
Undang-Undang tersebut disebutkan pula bahwa proses deradikalisasi sudah harus
dilaksanakan sejak seseorang dinyatakan sebagai tersangka, terdakwa, terpidana,
dan juga sebagai narapidana dalam pelaksanaan restitusi hukuman sebagai warga
binaan di dalam Lembaga Pemasayarakatan,” ujar alumni Akpol tahun 1988 ini.
Kepala BNPT juga
mengatakan kalau pihaknya membuka kemungkinan adanya jabatan fungsional bagi
aparat penegak hukum, pegawai Dirjen Pemasyarakatan, dan hingga
narasumber/pembina dari Kementerian Agama yang terlibat dalam Tim Asistensi
Khusus/Pokja Deradikalisasi BNPT Terpadu ini
“Ini agar secara
khusus bias melakukan pendalaman kepatuhan ilmu dan keterampilan dalam
melakukan deradikalisasi,” ujar mantan Kapolda Papua ini.
Namun demikian
menurutnya, hal tersebut tentu akan diikuti adanya sertifikasi khusus keahlian
dalam melakukan deradikalisasi, dengan pendekatannya salah satu disiplin ilmu,
seperti wawasan keagamaan, wawasan kebangsaan, psikologi, dan disiplin ilmu
lainnya.
“Kami sampaikan
kepada seluruh narasumber dengan berbagai wawasan, harapannya program ini dapat
berkesinambungan, dan narasumber yang menjadi mitra dalam program ini dapat
ikut mencermati perkembangan watak karakter objek deradikalisasi. Mari
tingkatkan keseriusan kita dengan menyiapkan SDM (Sumber Daya Manusia) dan
program yang inovatif agar dapat langsung menyentuh akar masalah,” ujar mantan
Kepala Divisi Humas Polri ini.
Saat menutup
paparannya Kepala BNPT berharap agar program deradikalisasi yang dijalankan
dalam bentuk Tim Asistensi Khusus/Pokja ini dapat segera dituangkan dalam blueprint deradikalisasi. “Ini agar
program deradikalisasi ini tidak lagi bersandar pada orang-orang tertentu dan
tidak lagi terlaksana secara parsial,” katanya mengakhiri.
Sementara itu Direktur
Jenderal (Dirjen) PAS, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Irjen Pol. Drs.
Reinhard Silitonga, SH, M.Si yang turut memberikan pembekalan dalam acara
tersebut mengatakan bahwa pihaknya selalu siap mendukung dan menjalin kerjasama
yang dilakukan BNPT dalam menjalankan program deradikalisasi bagi para
narapidana kasus terorisme yang ada dalam Rumah Tahanan ( Rutan) ataupun
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia
“Tentunya kami akan sangat antusias dengan
pelatihan-pelatihan yang diprogramkan oleh BNPT dalam menjalankan program
deradikalsasi, yang mana hal ini untuk semakin mempertajam kemampuan
petugas-petugas Lapas.” ujar Irjen Pol. Reinhard Silitonga.
Dirjen PAS menegaskan
bahwa tugas dari Pemasyarakatan, sesuai Undang-undang Pemasyarakatan ((UU PAS),
adalah memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan, meningkatkan
kualitas kepribadian, serta melakukan pembinaan agar warga binaan tidak
mengulangi tindak pindana dan dapat kembali ke masyarakat, dapat berintegrasi
secara sehat dengan masyarakat, sekaligus berperan bagi bangsa dan negara.
“Yang mana tugas
pemasyarakatan itu salah satunya adalah pembinaan narapidana, termasuk didalamnya
melakukan pembinaan narapidana yang berhubungan dengan kasus terorisme, yaitu melaksanakan
program deradikalisasi yang diinisiasi oleh BNPT ini,” ujarnya.
Seperti
diektahui, Tim Asistensi Khusus / Pokja Deradikalisasi ini merupakan program
deradikalisasi BNPT yang mengikutsertakan aparat penegak hukum dan pakar atau
profesional yang mumpuni untuk melakukan pendekatan kepada para napiter.
Beberapa aparat
penegak hukum yang tergabung dalam tim tersebut adalah petugas-petugas di
Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan (LPP), dan Badan Pemasyarakatan (Bapas).
Editor | : Adri Irianto |
Foto | : - |
Sumber | : - |
No comments:
Post a comment